Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2019

Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya Dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS)


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 552

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah potensi dampak yang merugikan terhadap keamanan dan keselamatan bangsa dan negara yang ditimbulkan oleh orang yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengawasan keimigrasian;

  2. bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan dengan menggunakan Advance Passengers Information System (APIS) terutama melalui informasi mengenai identitas diri dari orang yang akan masuk ke dalam wilayah NKRI sehingga dapat dilakukan pengawasan keimigrasian secara dini dan lebih komprehensif yang pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, yang pelaksanaannya dilakukan dengan menyelenggarakan sistem teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS);

  3. bahwa penyelenggaraan sistem teknologi CAIPSS selain berguna untuk keamanan dan keselamatan bangsa dan negara juga berguna untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa layanan penerbangan yang berasal dari luar negeri sehingga penyelenggaraan sistem teknologi CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, dikenai biaya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya Dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan


Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus


Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai