Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan Kepemudaan


Ditetapkan: 8 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemuda memiliki peran yang sangat strategis dan potensi yang besar untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

  2. bahwa organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan memiliki peran dalam memajukan potensi pemuda sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.

  4. bahwa sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepemudaan, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan


Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Onkologi