Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, sehingga memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara adil, merata, dan berkualitas.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, menyatakan bahwa selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
bahwa dengan ditetapkannya kebijakan penyederhanaan birokrasi serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi rumah sakit daerah Provinsi Sumatera Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib