Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 167 Tahun 2023

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah berpedoman pada standar nasional perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan khusus lembaga nonpemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Nonpemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/ PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/4/2008 tentang Verifikasi Pengangkutan Antar Pulau Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya


Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset