Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013
    Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bogor yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor serta diperlukannya pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok


Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor


Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028


Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik