Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Status: Diubah
Ditetapkan: 13 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bogor yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor serta diperlukannya pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pemberian Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023