Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, pengadilan dapat memberikan bantuan kedinasan dalam bidang layanan informasi publik kepada badan publik lainnya.
bahwa sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan, bantuan kedinasan di bidang layanan informasi publik diatur tersendiri dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Kedinasan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.02/2020
Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024
Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 137 Tahun 2024
PT Angkasa Pura Indonesia sebagai Badan Usaha Bandar Udara