Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 23 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat pada pemerintah daerah.

  2. bahwa dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Inggris Untuk Jabatan Agricultural Seasonal Workers


Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2025


Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam