Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Ditetapkan: 15 Juni 2023
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/431/M.KT.01/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Persetujuan Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1705 Tahun 2023
Jadwal dan Tempat Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 95/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Prostat dan Saluran Kemih Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 1983
Penetapan Perpanjangan Penahanan Jangan Sampai Terlambat Disampaikan pada Penuntut Umum