Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 Tahun 1991

Konsolidasi Tanah


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 1991
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tanah sebagai kekayaan Bangsa Indonesia harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

  2. bahwa untuk mencapai pemanfaatan dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah melalui Konsolidasi Tanah sebagai upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penggunaan tanah serta menyelaraskan kepentingan individu dengan fungsi sosial tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan;

  3. bahwa untuk meningkatkan peran serta aktif para pemilik tanah dalam pembangunan dan upaya pemerataan hasil-hasilnya perlu dilaksanakan Konsolidasi Tanah baik di perkotaan maupun di pedesaan;

  4. bahwa sehubungan dengan itu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Konsolidasi Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Perlindungan Saksi dan Korban


Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian


Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional