
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 Tahun 1991
Konsolidasi Tanah
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa tanah sebagai kekayaan Bangsa Indonesia harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa untuk mencapai pemanfaatan dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah melalui Konsolidasi Tanah sebagai upaya untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penggunaan tanah serta menyelaraskan kepentingan individu dengan fungsi sosial tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan;
bahwa untuk meningkatkan peran serta aktif para pemilik tanah dalam pembangunan dan upaya pemerataan hasil-hasilnya perlu dilaksanakan Konsolidasi Tanah baik di perkotaan maupun di pedesaan;
bahwa sehubungan dengan itu, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Konsolidasi Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2017
Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 168 Tahun 2022
Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional