Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 90 Tahun 2023

Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri


Ditetapkan: 15 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk halal luar negeri yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat, wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum diedarkan di Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Prosedur Pelaksanaan Layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim melalui Dana Alokasi Khusus


Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir


Penyelenggaraan Pendanaan Program Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan


Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia