Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2022
Pelatihan Sosial Kultural
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 216 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Sosial Kultural;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2023
Penyitaan dan Penyelesaian Barang Rampasan Negara serta Sita Eksekusi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services)
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji