Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 388
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi