
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan adanya perubahan nilai dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/135/M.SM.04.00/2017 tanggal 16 Mei 2017 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2016
Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah