Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 7 (tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 89 Tahun 2025
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keinsinyuran Peternakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir