Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan hasil perhitungan dan percepatan proses penetapan harga minyak mentah Indonesia serta mendukung ketahanan energi nasional, perlu mengatur kembali tata cara penetapan metodologi, formula harga, dan harga minyak mentah Indonesia;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009
Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020
Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama