Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1562
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;

  2. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu disusun kamus kompetensi teknis;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku pejabat pembina kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian;

  4. bahwa kamus kompetensi teknis bidang keamanan siber dan persandian telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka


Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama


Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga


Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan