Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai keanggotaan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk optimalisasi serta tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing