Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 112 Tahun 2022

Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 28 November 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak di wilayah Jawa Barat memiliki dampak yang cukup luas antara lain meningkatnya harga bahan pokok dan transportasi, mendorong peningkatan angka pengangguran, dan laju inflasi yang tinggi.

  2. bahwa sebagai upaya stimulan sektor transportasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan subsidi pembelian bahan bakar minyak untuk biaya operasional kepada Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jawa Barat agar menerapkan tarif ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa penyaluran subsidi pembelian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b dilakukan melalui badan usaha, sehingga diperlukan pedoman penyaluran yang dapat dilaksanakan para pihak terkait.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat