Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, mengamanatkan pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten/kota, serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah oleh tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah kabupaten/kota, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 257 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Singapura
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2019
Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Air
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021