Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri
Ditetapkan: 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2023
Pedoman Penilaian Kelayakan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2022
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2022
Perubahan Kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional