Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993
Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2019
Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan