Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016

Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 64
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021


Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan


Sistem Keolahragaan Nasional