
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Adopsi Standar dan Publikasi Internasional Menjadi Standar Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan