![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019
Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan anggota keluarganya, mewujudkan perluasan kesempatan kerja, dan sebagai upaya menurunkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural, perlu dilakukan pemberdayaan kepada komunitas pekerja migran Indonesia di desa migran produktif;
bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Desa Migran Produktif, perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2017
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/31/PADG/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2022
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman