Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 31 Tahun 2024
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/23/PADG/2018
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/SK/XII/2022
Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
