Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021

Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor


Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1327
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan atas impor kembali barang yang telah diekspor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a:

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung


Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Calon Pengacara Praktek