Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019

Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1037

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek


Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan