
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019
Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 807 Tahun 2022
Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT BDG
Banding Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 253 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Brunei Darussalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar