Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018

Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 182

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021
    Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian Bantuan Hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum;

  2. bahwa untuk memenuhi kualifikasi Paralegal dan pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum perlu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing


Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat


Statuta Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar


Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan