Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa pemberian Bantuan Hukum saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana Bantuan Hukum sehingga diperlukan peran Paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian Bantuan Hukum;
bahwa untuk memenuhi kualifikasi Paralegal dan pemberdayaan Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum perlu diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2018
Penyusunan Peraturan, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman pada Badan Pemeriksa Keuangan