Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 81
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen