Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba dalam mencegah dampak resistensi penggunaan antibiotik.
bahwa untuk mengendalikan penggunaan antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat, perlu dibentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
bahwa dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba, perlu dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/KMA/SK/III/2018
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi