
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6460/2021
Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba dalam mencegah dampak resistensi penggunaan antibiotik.
bahwa untuk mengendalikan penggunaan antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat, perlu dibentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
bahwa dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba, perlu dilakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020 tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023
Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua