Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Naskah Dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah


Peningkatan Kelas pada Tiga Pengadilan Militer Tipe B Menjadi Tipe A


Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik


Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi