Layanan Sains
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan peran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penyediaan layanan publik dan penyediaan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian baik sumber daya manusia maupun perangkat lunak dan perangkat keras serta hubungan kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbuka bagi akademisi, industri, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyediakan layanan publik dan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang profesional dan memadai dengan membangun layanan berbasis teknologi informasi berupa layanan sains;
bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Layanan Sains Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Layanan Sains;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/SM.200/1/2018
Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan