Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Layanan Sains


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 953
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penyediaan layanan publik dan penyediaan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian baik sumber daya manusia maupun perangkat lunak dan perangkat keras serta hubungan kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbuka bagi akademisi, industri, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyediakan layanan publik dan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang profesional dan memadai dengan membangun layanan berbasis teknologi informasi berupa layanan sains;

  2. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Layanan Sains Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Layanan Sains;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023


Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum