Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Layanan Sains


Ditetapkan: 19 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan peran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penyediaan layanan publik dan penyediaan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian baik sumber daya manusia maupun perangkat lunak dan perangkat keras serta hubungan kolaborasi aktivitas kreatif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbuka bagi akademisi, industri, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyediakan layanan publik dan akses pemanfaatan sumber daya penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang profesional dan memadai dengan membangun layanan berbasis teknologi informasi berupa layanan sains;

  2. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Layanan Sains Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Layanan Sains;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)