Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 38 Tahun 2023

Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat


Ditetapkan: 13 Juni 2023
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa khotbah dalam pelaksanaan shalat Jumat adalah bagian dari rukun shalat Jumat.

  2. bahwa belakangan ini, banyak diperbincangkan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib pada shalat Jumat.

  3. bahwa muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

  4. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian


Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional