Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 38 Tahun 2023

Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2023
Jenis: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa khotbah dalam pelaksanaan shalat Jumat adalah bagian dari rukun shalat Jumat.

  2. bahwa belakangan ini, banyak diperbincangkan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib pada shalat Jumat.

  3. bahwa muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

  4. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Petunjuk Teknis Penetapan Alur-Pelayaran di Laut dan Menuju ke Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri


Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur


Majelis Pendidikan Aceh