Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

Adipura


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kabupaten/kota yang memiliki kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan maka pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau;

  2. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, setiap kabupaten/kota wajib menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah dan penetapan ruang terbuka hijau;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri berwenang menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan efektivitas pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau melalui adipura;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Adipura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba Tertib Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Mekanisme Kerja pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi