Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 81
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu


Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri


Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan