
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban perdagangan orang, perlu dilakukan penataan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban perdagangan orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
bahwa penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/506/M.KT.01/2018 tanggal 30 Juli 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012
Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan