Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023

Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman


Ditetapkan: 18 Januari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, salah satunya melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

  2. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

  3. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik Subspesialis Identifikasi Odontologi Forensik


Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak