
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023
Perlindungan Dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, salah satunya melalui Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2020
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/2/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib