Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syari’at Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
Jenis: Qanun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa al-Qur’an dan al-Hadist adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
bahwa kehidupan religius rakyat Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keistimewaan dalam hal pelaksanaan Syari’at Islam.
bahwa dalam mengoptimalkan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh perlu diatur dan diperjelas pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, sehingga dapat menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur, mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa dan berwawasan islami, serta mewujudkan harmonisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Syari’at Islam.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, khusus berkaitan dengan syari’at diatur dengan Qanun Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Syari’at Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2015PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021
Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara