Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2021

Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019)


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 231
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi, yang antara lain menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam yang terbatas, mempunyai arti strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional, sehingga penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit perlu dilindungi oleh negara agar tidak terjadi gangguan yang merugikan;

  2. bahwa untuk saling melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, 2019) pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El-Sheikh, Mesir;

  3. bahwa Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan dengan Peraturan Presiden. sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sheikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2019);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya


Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu