Tugas Khusus Pengadilan Negeri/Tinggi Dalam Rangka Pemilihan Umum
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Berhubung Pemilihan Umum Anggota-anggota Lembaga Legislatif (Pemilu) sudah semakin mendekat dan diperkirakan akan timbul perkara-perkara pelanggaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu tersebut, bersama ini Mahkamah Agung memerintahkan kepada Saudara-saudara agar memberikan prioritas pemeriksaan perkara-perkara khusus yang menyangkut ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1975, Undang-Undang No.2 Tahun 1980 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1985 beserta segala peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020