Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan perdagangan emas secara digital telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang dapat ditransaksikan melalui Pasar Fisik di Bursa Berjangka;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat, serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik emas secara digital perlu melakukan pengaturan mengenai kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2022
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah