![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan perdagangan emas secara digital telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang dapat ditransaksikan melalui Pasar Fisik di Bursa Berjangka;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat, serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik emas secara digital perlu melakukan pengaturan mengenai kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020
Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi