Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018

Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 36

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan perdagangan emas secara digital telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang dapat ditransaksikan melalui Pasar Fisik di Bursa Berjangka;

  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat, serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik emas secara digital perlu melakukan pengaturan mengenai kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi


Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan


Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah