Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015

Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1272

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar perjalanan dinas luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara pelaksanaan perjalanan din.as diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023


Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah


Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau