Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2024

Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)


Ditetapkan: 18 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) merupakan kerangka ekonomi yang inklusif untuk mewujudkan Indo-Pasifik yang terbuka, bebas, aman, dan berketahanan.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), perlu membentuk Tim Perunding guna koordinasi secara terpadu dan komprehensif antar kementerian/lembaga.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah