Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)
Jenis: Keputusan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) merupakan kerangka ekonomi yang inklusif untuk mewujudkan Indo-Pasifik yang terbuka, bebas, aman, dan berketahanan.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), perlu membentuk Tim Perunding guna koordinasi secara terpadu dan komprehensif antar kementerian/lembaga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2014
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral