Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2017

Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1621

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan koleksi museum, setiap museum wajib memiliki kurator;

  2. bahwa dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan kompetensi keahlian kurator;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Kurator Museum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya


Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023