Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa tingkat kelulusan peserta seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional Teknis tidak terisi.
bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi, perlu diberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-11 dan pegawai non ASN dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta dalam rangka upaya penataan eks THK-11 dan pegawai non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah, dipandang perlu melakukan optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kebijakan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/43/2020
Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Kesehatan