Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045


Ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 362
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika untuk mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan potensi ancaman kejahatan narkotika dan prekursor narkotika yang semakin kompleks, dibutuhkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sampai pada tahun 2045;

  3. bahwa untuk mewujudkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal dibutuhkan upaya penguatan kapasitas baik aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem, teknologi, dan anggaran yang memadai;

  4. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal, diperlukan pengaturan tentang Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim


Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi


Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan