Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045


Ditetapkan: 28 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika untuk mewujudkan pembangunan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan potensi ancaman kejahatan narkotika dan prekursor narkotika yang semakin kompleks, dibutuhkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sampai pada tahun 2045;

  3. bahwa untuk mewujudkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal dibutuhkan upaya penguatan kapasitas baik aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem, teknologi, dan anggaran yang memadai;

  4. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan profil Badan Narkotika Nasional yang ideal, diperlukan pengaturan tentang Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk secara Wajib


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Neurooftalmologi


Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat


Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib