Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4549
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Konsiderans
bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2005;
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya;
bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b , c , d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
Download:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Muara Bungo di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2016
Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib