![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2022
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
bahwa bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan bisnis, serta penyesuaian badan Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal guna mendorong perekonomian daerah.
bahwa sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 13 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia