Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2022

Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

  2. bahwa bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

  3. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan bisnis, serta penyesuaian badan Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal guna mendorong perekonomian daerah.

  4. bahwa sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021


Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023