Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004

Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara


Disahkan: 6 Juli 2004
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Maluku Utara;

  3. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat


Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pedoman Evaluasi dalam Rangka Penetapan Tarif Batas Atas dan/atau Tarif Batas Bawah Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi


Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024