Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4395
Download:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004
Menimbang:
bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota Provinsi Maluku Utara;
bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2014
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020
Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2016
Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan