Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyesuaikan gaji pokok hakim dan penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok hakim ke dalam gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil, serta tunjangan kemahalan hakim, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah