Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional perkantoran dan memberikan dukungan substantif berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan keahlian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu mengubah Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan KASN khususnya pengaturan besaran honorarium yang disesuaikan dengan tugas, beban kerja dan tanggungjawab, serta target kinerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama


Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pendidikan dan Pelatihan