Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 7 Januari 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional perkantoran dan memberikan dukungan substantif berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan keahlian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu mengubah Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan KASN khususnya pengaturan besaran honorarium yang disesuaikan dengan tugas, beban kerja dan tanggungjawab, serta target kinerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur


Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan