Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional perkantoran dan memberikan dukungan substantif berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan keahlian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu mengubah Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tatacara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan KASN khususnya pengaturan besaran honorarium yang disesuaikan dengan tugas, beban kerja dan tanggungjawab, serta target kinerja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022
Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan